Jumat, 03 Juni 2011

Angin Segar Pemekaran Pangandaran

Warga Senang Pemekaran Pangandaran
Mendagri: Gamawan Fauzi

Warga Pangandaran, khususnya, Pangandaran dan sekitarnya pada umumnya, mengaku sangat bersyukur kepada pemerintah khususnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. masalahnya, Mendagri, Gamawan Fauzi memberikan lampu hijau mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pangandaran.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Kab. Pangandaran H. Supratman, B.Sc, terkait pernyataan Gamawan soal pemekaran di Jakarta, baru-baru ini. "Alhamdulilah, kami atas nama warga calon DOB Pangandaran bersyukur atas pernyataan tersebut," kata Supratman.
Di Jakarta Gamawan Fauzi mengatakan siap memproses RUU pembentukkan 17 daerah otonom baru (DOB) jika Komisi II DPR RI mengajukan RUU pembentukan 17 daerah otonom baru kepada Presiden RI, pihaknya akan segera memprosesnya.
“Sekarang pemerintah masih menunggu. Kalau DPR minta, maka pemerintah akan memprosesnya. Secara hukum, tidak ada Undang-undang yang menghentikan pembentukan dearah otonom baru,” kata Gamawan.
Semula pemerintah memang memiliki keinginan agar moratorium hingga ada grand desain baru pengganti UU No. 32 tahun 2004. Akan tetapi, harapan pemerintah tersebut hanyalah angan-angan belaka, karena secara hukum, aspirasi pemekaran memiliki landasan yaitu UU No 32 tahun 2004 dan PP No 78 tahun 2007.
“Secara hukum, kami tidak bisa menolak pembentukkan daerah otonom baru,” ujar dia. Menurut Supratman, pernyataan Mendagri tersebut memberikan sinyal sudah melunaknya sikap pemerintah tentang pembentukkan daerah otonom baru. Sebelumnya, Mendagri “bertahan” tidak akan memproses pemekaran, sebelum terwujudnya grand desain baru.“Ya syukurlah jika sikap pemerintah melalui Mendagri seperti itu. Sikap itu saya yakin menimbulkan reaksi positif di masyarakat," kata dia.
Pendapat agak keras dilontarkan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI H. Eka Santosa mengatakan, bahwa warga Pangandaran hendaknya hati-hati. Pasalnya, tidak mustahil, Mendagri hanya memberikan harapan kosong belaka kepada masyarakat. Eka mengatakan, jika pernyataan Mendagri itu didasari itikad tulus berkaitan dengan pembentukkan daerah otonom, lebih baik melakukan inisiatif dengan cara pendekatan kepada DPR, sehingga daerah-daerah yang secara administratif sudah siap, segera bisa diproses lebih lanjut.

“Untuk membuktikan pernyataannya itu, Mendagri harus sungguh-sungguh karena memiliki kapasitas untuk mewujudkan lahirnya daerah otonom baru. Caranya, dengan memberikan masukan kepada Presiden agar segera mengeluarkan Surat Presiden (Suspres), sehingga sidang paripurna DPR RI untuk membahas RUU daerah otonom baru bisa terlaksana,” kata Eka (PikiranRakyat)
Sumber: mypangandaran



Tidak ada komentar: